1. Subdirektorat Program dan Evaluasi Melaksanakan pengumpulan data dan informasi, penyusunan program, evaluasi, dan pelaporan program Direktorat serta penyiapan bahan kerjasama di bidang pembinaan sekolah menengah kejuruan. Dalam melaksanakan tugas subdirektorat Program menyelenggarakan fungsi: -
Penyiapan data dan informasi pembinaan sekolah menengah kejuruan. -
Penyusunan program dan kegiatan Direktorat. -
Penyiapan bahan kerjasama dan pemberdayaan peranserta masyarakat di bidang pembinaan sekolah menengah kejuruan. -
Penyiapan bahan evaluasi dan laporan Direktorat. 2. Subdirektorat Sarana dan Prasana Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan evaluasi kelembagaan, pemberdayaan sekolah, dan sarana dan prasarana. Dalam melaksanakan tugas Sub direktorat Kelembagaan Sekolah, menyelenggarakan fungsi: -
Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, pemberdayaan, dan sarana prasarana sekolah menengah kejuruan. -
Penyiapan bahan perumusan standar, kriteria, pedoman, dan prosedur di bidang kelembagaan, pemberdayaan, dan sarana prasarana sekolah menengah kejuruan. -
Pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang kelembagaan, pemberdayaan dan sarana prasarana sekolah menengah kejuruan. 3. Subdirektorat Kelembagaan dan Peserta Didik Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi kegiatan kesiswaan. Dalam melaksanakan tugas Subdirektorat Kesiswaan menyelenggarakan fungsi: -
Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kesiswaan. -
Penyiapan bahan perumusan standar, kriteria, pedoman, dan prosedur kegiatan kesiswaan. -
Pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi kegiatan kesiswaan. 4. Subdirektorat Pembelajaran Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran. Dalam melaksanakan tugas Subdirektorat Pembelajaran menyelenggarakan fungsi: -
Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan pembelajaran. -
Penyiapan bahan perumusan standar, kriteria, pedoman, dan prosedur di bidang pelaksanaan pembelajaran. -
Pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran. 5. Sub Bagian Tata Usaha Mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |